Template by:
Free Blog Templates

Sabtu, 20 Agustus 2011

Mengajar dengan Teknologi

Manusia abad ke-21 ini hidup dalam lingkungan yang berlumuran dengan teknologi dan media, yang ditandai dengan berlimpah-ruahnya informasi, perubahan alat teknologi yang amat cepat, dan kemampuan berkolaborasi dalam skala yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Seseorang yang hidup di abad ke-21 ini, kalau mau efektif, dituntut untuk memperlihatkan serangkaian keterampilan fungsional dan berpikir kritis yang bertemali dengan informasi, media dan teknologi. Ada tiga kemelekan yang diperlukan dalam hal ini: information literacy, media literacy, dan ICT literacy. Information literacy atau kemelekan informasi ditandai dengan kemampuan mengakses informasi secara efisien dan efektif, mengevaluasi informasi secara kritis dan kompeten, dan menggunakan informasi secara akurat dan kreatif guna menangani isu atau permasalahan yang dihadapi. Selain itu kemelekan informasi ditandai dengan pemahaman fundamental berkenaan dengan isu etis dan legal dalam hal mengakses dan menggunakan informasi.
Kemelekan media ditunjukkan dengan pemahaman bagaimana media itu dibentuk, untuk maksud apa, dan menggunakan alat, ciri dan konvensi apa. Selain itu individu yang melek media bisa mengamati bagaimana orang menafsirkan pesan secara berbeda, bagaimana nilai-nilai dan pandangan diliput atau disisihkan, dan bagaimana media bisa mempengaruhi keyakinan dan perilaku. Begitu juga orang yang melek media itu akan mempunyai pemahaman mendasar bekenaan dengan isu etis dan legal sekaitan dengan media itu sendiri.
Dengan ICT literacy atau kemelekan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seseorang akan menggunakan teknologi digital, alat komunikasi dan atau jejaring yang tepat untuk mengakses, mengelola, mengintegrasikan, mengevaluasi, dan membuat informasi agar bisa berfungsi dalam ekonomi berbasis pengetahuan. Ia juga akan mampu menggunakan teknologi sebagai alat untuk meneliti, mengorganisasikan, mengevaluasi, dan mengomunikasikan informasi, dan tentu saja pemahaman berkenaan dengan isu etis an legal yang berkaitan dengan ini.
Teknologi di Ruang Kelas bukan hal yang baru. Tape recorder, laboratorium, dan video telah muncul sejak tahun 1960-an, dan masih digunakan sampai saat ini. Bahan-bahan pelajaran berbasis komputer telah muncul sejak awal 1980-an. Dalam pengajaran bahasa, misalnya, ada CALL (Computer Assisted Language Learning), yang dalam program awalnya menuntut siswa untuk merespon terhadap stimulus pada layar komputer dan mengerjakan perintah seperti melengkapi rongga pada teks, mencocokkan bagian-bagian kalimat dan mengerjakan soal-soal pilihan berganda. Setelah akses kepada TIK lebih meluas lagi, maka program belajar berbasis komputer pun melebar dengan pemakaian Internet dan dengan berbagai program dan alat berbasis web.
Word Processor merupakan alat piranti lunak yang paling dasar. Guru dapat menyiapkan, menciptakan, menyimpan dan berbagi bahan untuk pengajarannya dengan program word processing ini. Guru dapat memanfaatkan piranti lunak ini untuk mempercantik bahan ajarannya dengan misalnya menyisipkan gambar dan link yang bisa ditindak-lanjuti oleh para siswanya. Selain itu guru dapat membuat berbagai format untuk bahan yang dibuatnya, dan juga memanfaatkan alat ‘document tracking’ atau ‘versioning’ yang dengan itu dokumen bisa digunakan dan dimanfaatkan bersama, dan teknik highlighting dalam teks itu dapat dipakai untuk mengoreksi dan mencek asal mula koreksi itu sendiri. Siswa dapat menggunakannya baik di kelas maupun di luar kelas, untuk mempraktekan kemampuan menulis, mendeskripsikan tugas-tugas, menyimpan berbagai bahan pelajaran, dan menyuguhkan hasil karyanya. Siswa dengan word processing dapat melampiaskan kreativitasnya secara bebas dengan berbagai kemudahan di dalamnya.
Menggunakan Website merupakan salah satu cara yang boleh dikatakan termudah di kelas dalam kaitan dengan pemanfaatan teknologi. Web atau laman merupakan sumber yang dapat dijadikan jendela yang terbuka terhadap dunia yang lebih luas di luar kelas, dan sekaligus merupakan tempat tersimpannya bahan autentik yang amat banyak. Guru dapat berkolaborasi dengan guru lain dalam memanfaatkan apa yang tersedia di website itu. Setiap orang mempunyai laman favorit masing-masing dan juga mempunyai pengalaman unik dalam menelusuri berbagai laman yang tersedia itu. Kolaborasi dan saling tukar informasi dalam pemakaian website itu biasasnya memperpendek waktu yang diperlukan untuk mencari bahan yang akan dibawa ke ruang kelas. Pencarian informasi melalui website biasanya dilakukan dengan menggunakan apa yang disebut dengan search engines. Begitu banyak search engines yang ada di Internet itu. Salah satu yang paling banyak digunakan adalah Google, dengan mengakses www.google.com.
Proyek berbasis Internet dapat dilakukan dalam kegiatan belajar mengajar karena guru dapat secara terstruktur meramu Internet ke dalam kegiatan mengajarnya. Projek seperti ini dapat dilakukan dengan manfaat yang banyak seperti mengembangkan kolaborasi dan mendorong interaksi di antara para siswa itu sendiri. Projek berbasis internet dapat dimulai dengan topik sederhana seperti pencarian aktor atau aktris terkenal saat ini, atau topik yang lebih berat seperti masalah pemanasan global. Dengan diberi tugas yang jelas seperti liputan biografis, faktual, pandangan atau pendapat, siswa dapat memulai projeknya dengan menemukan sumber-sumber di Internet. Tentu saja sebelumnya, perlu diuraikan kepada para siswa itu apa tujuan yang ingin dicapai dengan projek itu.
Menggunakan email merupakan kegiatan yang tampaknya paling banyak dilakukan oleh para pemanfaat TIK. Email dapat membantu siswa dan juga guru untuk terhubung satu sama lain di seluruh dunia ini melalui apa yang disebut dengan mailing lists dan discussion groups. Begitu juga guru dapat berkomunikasi dengan siswanya di luar kelas dengan tidak terikat oleh waktu. Karya-karya tulis siswa dapat dengan bebas diantarkan kepada gurunya lewat alamat email guru itu, begitu juga umpan balik dari guru dapat diberikan melalui alamat emai siswa itu sendiri.
Blogs, Wikis dan Podcasts merupakan contoh dari apa yang disebut dengan piranti lunak sosial. Blog itu asal mulanya merupakan kependekan dari web log. Oleh karenanya blog pada dasarnya merupakan halaman web dengan bahan-bahan catatan harian dan jurnal seseorang. Dalam perkembangannya orang menggunakan blog untuk kepentingan yang lebih luas lagi. Wiki adalah ruang web kolaboratif, yang biasanya berisi sejumlah halaman yang bisa disunting oleh para penggunanya secara langsung. Kata wiki sendiri berasal dari bahasa Hawaii yang berarti cepat. Podcast merupakan file atau bongkah informasi yang berisi bahan audio dan/atau video yang dipancarkan melalui Internet dan bisa diunduh ke komputer atau ke alat lain seperti MP3 player untuk didengarkan atau untuk dilihat.
Terdapat situs blog yang tanpa bayar yang tersedia di Internet. Di antaranya adalah Blogger dengan www.blogger.com, Word Press www.wordpress.org, EzBlog World www.ezblogworld.com, Bahraich Blogs www.bahraichblogs.com, dan Getablog www.getablog.net/portal3.php.
Dalam penyelenggaraan pembelajaran telah muncul e-learning yang merujuk pada pembelajaran yang terjadi dengan menggunakan teknologi, seperti Internet, CD-ROM, dan alat-alat portabel seperti HP atau pemutar MP3. Ada beberapa istilah dalam dunia pendidikan yang bertalian dengan e-learning itu, seperti pembelajaran jarak jauh (distance learning), pembelajaran terbuka (open learning), pembelajaran online (online learning), dan pembelajaran campuran (blended learning). Dalam kaitan dengan pembelajaran online dikenal istilah virtual learning environment yang merupakan platform pembelajaran yang dengan melalui itu pembelajaran online dilaksanakan.

Opening

PENDIDIKAN DI INDONESIA


Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Sistem Pendidikan Nasional tersebut diharapkan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Prinsip-prinsip dasar inilah yang telah melahirkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Undang-undang Sisdiknas menggariskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya agar dapat memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam pendidikan.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; dan menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Setiap peserta didik berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan ketiga jalur tersebut diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas merupakan mandat yang harus dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lebih lanjut dalam Batang Tubuh UUD 1945 diamanatkan pentingnya pendidikan bagi seluruh warga negara seperti yang tertuang dalam Pasal 28B Ayat (1) yaitu bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting dalam meningkatkan kualitas manusia, bahkan kinerja pendidikan yaitu gabungan angka partisipasi kasar (APK) jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dan angka melek aksara digunakan sebagai variabel dalam menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bersama-sama dengan variabel kesehatan dan ekonomi. Oleh karena itu pembangunan pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Pembangunan pendidikan nasional yang akan dilakukan dalam kurun waktu 2004 – 2009 telah mempertimbangkan kesepakatan-kesepakatan internasional seperti Pendidikan Untuk Semua (Education For All), Konvensi Hak Anak (Convention on the right of child) dan Millenium Development Goals (MDGs) serta World Summit on Sustainable Development yang secara jelas menekankan pentingnya pendidikan sebagai salah satu cara untuk penanggulangan kemiskinan, peningkatan keadilan dan kesetaraan gender, pemahaman nilai-nilai budaya dan multikulturalisme, serta peningkatan keadilan sosial.
Pada awal pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu permasalahan pendidikan yang dihadapi cukup luas. Di antara permasalahan itu adalah adanya tingkat pendidikan penduduk yang rendah, dinamika perubahan struktur penduduk yang belum sepenuhnya teratasi dalam pembangunan pendidikan, masih terdapat kesenjangan tingkat pendidikan yang cukup lebar antarkelompok masyarakat, fasilitas pelayanan pendidikan khususnya untuk jenjang pendidikan menengah pertama dan yang lebih tinggi belum tersedia secara merata, kualitas pendidikan relatif masih rendah dan belum mampu memenuhi kebutuhan kompetensi peserta didik, cukup banyak gedung sekolah yang mengalami rusak ringan dan rusak berat, pembangunan pendidikan belum sepenuhnya dapat meningkatkan kemampuan kewirausahaan lulusan, pendidikan tinggi masih menghadapi kendala dalam mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kegiatan penelitian dan pengembangan serta penyebarluasan hasilnya masih sangat terbatas. Disamping itu proses transfer ilmu pengetahuan dan teknologi juga mengalami hambatan karena masih terbatasnya buku-buku teks dan jurnal-jurnal internasional yang dapat diakses. Dengan kualitas dan kuantitas hasil penelitian dan pengembangan yang belum memadai, belum banyak hasil penelitian dan pengembangan yang dapat diterapkan oleh masyarakat dan masih sedikit pula yang sudah dipatenkan dan/atau mendapat pengesahan hak kekayaan intelektual, pendidikan non formal yang berfungsi baik sebagai transisi dari dunia sekolah ke dunia kerja maupun sebagai bentuk pendidikan sepanjang hayat dan diarahkan terutama untuk meningkatkan kecakapan hidup dan pembinaan profesionalisme serta kompetensi vokasional belum dapat diakses secara luas oleh masyarakat, manajemen pendidikan belum berjalan secara efektif dan efisien, dan anggaran pembangunan pendidikan belum tersedia secara memadai. Sampai saat ini satu persatu dari permasalahan tersebut telah ditangani dengan baik. Bahkan anggaran pendidikan untuk tahun 2009 mendatang akan memenuhi tuntutan 20% dengan tanpa dipengaruhi oleh kondisi krisis ekonomi finansial saat ini. Permasalahan pendidikan semua itu dihadapkan pula dengan berbagai turunan dari dampak globalisasi.